Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Kota Pasuruan Dipicu Balas Dendam

Senin, 21 Okt 2019 11:48 WIB
Reporter :
Moch Rois
Syahroni, satu dari tiga pelaku yang ditangkap atas kasus pembacokan pemuda hingga tewas di Kota Pasuruan

jatimnow.com - Tiga dari sepuluh pelaku yang membacok Rozali (20) hingga tewas di sebuah warung kopi di Kota Pasuruan, ditangkap. Dari pemeriksaan tiga pelaku itu, terungkap motif atau pemicu peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, aksi para pelaku tersebut mengatasnamakan solidaritas. Sebab salah satu dari pelaku yang ditangkap, pernah dipukuli korban.

"Para pelaku ini dendam dengan korban. Karena salah satu pelaku yakni bernama FH, pernah dipukul oleh korban," ungkap Slamet, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ulti Buronan Pelaku Tawuran di Wonokusumo Surabaya

FH (16), merupakan warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang mengotaki aksi pembacokan berujung maut sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (19/10/2019). Pembacokan terjadi di warung kopi depan Ruko Jalan WR. Supratman No. 28, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca juga:  

"FH ini yang menyuruh pelaku bernama M Syahroni (18) dan 8 orang lainnya, yang salah satunya FR (17) warga Krikilan, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk mencari keberadaan korban," tambah Slamet.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sampang Ternyata juga Wanita

Dari 10 pelaku, tiga yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota yaitu FH, FR dan Syahroni, yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan, lantaran melawan saat disergap.

\

Syahroni inilah yang menjadi eksekutor dibantu pelaku lain. Syahroni yang membawa sebilah celurit sepanjang 30 cm, yang disabetkan tiga kali tubuh korban hingga mengenai punggung, kepala sebelah kanan dan atas.

Setelah tumbang, Rozali kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Baca juga: Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 KUHP ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kami masih memburu tujuh pelaku lainnya," tandas Slamet.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler