jatimnow.com - Satgas Gakkum Satreskrim Polres Mojokerto membongkar aksi botoh atau taruhan perjudian saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Mereka adalah Jali (44) warga Dusun/Desa Kesemen RT 04 RW 03, Kecamatan Ngoro yang berperan sebagai penombok atau taruhan. Pakeh (54) warga Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sebagai perantara.
Sutrisno (57) asal Dusun Kepodang RT 04 RW 02, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo sebagai lawan taruhan atau botoh dari pelaku Jali.
Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan ketiganya melakukan komunikasi judi lewat handphone.
Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
"Ketiga pelaku tertangkap tangan saat transaksi pemberian uang. Tersangka P menjadi perantara dari dua botoh tersebut," kata Setyo, Kamis (23/10/2019).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta, dua unit handphone dan selembar kertas yang bertuliskan taruhan antara Polo Nur atau mantan Lurah Lek'an.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan
"Kami sudah berkomitmen dari awal tidak akan toleransi terkait seluruh tindak pidana dengan pilkades, terutama botoh dan ini kami buktikan. Mereka mengakui tindak pidana botoh itu," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP juncto UU no 7 tahun 1974 tentang perjudian.