jatimnow.com - Lukman Kurniawan (18), warga Desa Banaran, Trenggalek diamankan polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video telanjang korban jika tidak menuruti permintaannya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan peristiwa ini berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui WhatsApp.
Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya
Pelaku mengaku bernama Bagas, dan melakukan pendekatan dengan korban. Setelah akrab, tersangka kemudian meminta foto dan video telanjang korban.
Karena sudah merasa akrab, korban menuruti permintaan tersebut.
"Setelah dituruti ternyata tersangka terus meminta foto fan video telanjang disertai ancaman akan menyebarkan foto dan video yang sudah dikirim sebelumnya," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Setelah mendapat kiriman foto dan video telanjang korban, tersangka juga beberapa kali meminta untuk dikirim pulsa.
Baca juga: 12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya
Korban menuruti permintaan tersebut dan sudah membelikan pulsa sebanyak 10 kali dengan nominal mencapai Rp 2 juta.
Korban yang merasa tertekan karena terus diancam oleh tersangka kemudian mengadukan ke orang tuanya.
"Pihak orang tua lalu melaporkan tersangka ke polisi," katanya.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi sejak 2018
Polisi yang menerima laporan kemudian melacak keberadaan tersangka melalui nomor handphone yang digunakannya. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan transkrip chat WhatsApp. Tersangka dijerat pasal 29 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Tersangka terbukti melakukan pengancaman," pungkasnya.