jatimnow.com - Empat tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan korban dua anak dibawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Keempat tersangka adalah Nanang Priyanto (30) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Rizal Abrian Sugata (23) dan Abet Pornomo (18) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, dan satu pelaku dibawah umur berinisal AA (17).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kejadian pemerkosaan berawal saat kedua korban dibawah umur sedang ngopi di sebuah warung kawasan Pinka.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kedua korban yang bertemu dengan tersangka diajak untuk ikut pesta miras. Karena merasa sudah kenal, mereka sepakat mengikuti ajakan tersangka.
"Korban awalnya diajak minum minuman keras jenis ciu oleh para tersangka," ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Setelah ikut pesta miras, kedua korban meminta tersangka untuk diantar pulang. Namun keempat tersangka justru membawa kedua korban ke semak-semak.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Mereka memaksa kedua korban untuk menuruti hawa nafsunya. Para korban tidak langsung dipulangkan, dan ditinggal di sebuah warung kopi.
Para korban kemudian pulang sendiri ke rumahnya. Orang tua yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Jadi orang tua curiga karena korban baru pulang pagi hari, setelah didesak korban mengaku telah diperkosa oleh para tersangka," ujarnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Keempat tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terbawa nafsu. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi tidak melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
"Untuk pelaku anak tetap dilakukan pidana dan tidak diversi karena hukumannya diatas lima tahun," pungkasnya.