jatimnow.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran sebesar Rp 40,8 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Bupati Ipong Muchlissoni akhirnya menanggapi persoalan tersebut.
"Tunggakan mencapai Rp 40,8 miliar itu, jelas menggangu aktivitas di RSUD dr Harjono," kata Bupati Ipong, Jumat (15/11/2019).
Bupati Ipong mempertimbangkan bakal memindahkan pembayaran iuran warga yang menjadi tanggungan pemerintah, untuk langsung dibayarkan ke rumah sakit. Karena setiap bulan, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran hingga Rp 8 miliar.
Baca juga: Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu
"Kalau tiap bulan nunggak Rp 8 miliar, kan bahaya. Bisa berhenti itu rumah sakit," terangnya.
Bupati Ipong menyebut, operasional di RSUD dr Harjono saat ini masih bisa berjalan. Namun jika bulan depan tunggakan BPJS sebesar Rp 40,8 miliar belum terbayar, ia mengaku akan sangat membahayakan.
Baca juga: Novo Nordisk Bareng Bio Farma Produksi Obat Diabetes di Indonesia
Dari data menejemen RSUD dr Harjono tercatat, lanjut Bupati Ipong, sejak bulan Mei hingga September 2019, tunggakan klaim BPJS kesehatan di rumah sakit plat merah itu mencapai Rp 40.872.587.507. Dengan rincian bulan Mei dan susulan bulan Maret Rp 8.108.296.459, bulan Juni Rp 7.766.115.248, bulan Juli Rp 8.831.424.900, bulan Agustus Rp 8.457.532.300 hingga September Rp 7.709.218.600.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Tarmuji menyebut, angka tunggakan BPJS Kesehatan untuk rumah sakit tersebut, seingatnya tidak sebesar yang disebutkan. Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah pasti tunggakan yang harus dibayarkan ke RSUD dr Harjono.
"Seingat saya tidak sebesar itu ya," jawabnya.
Baca juga: VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya
Namun Tarmuji mengakui, hingga kini dana dari BPJS pusat masih belum juga turun. Akan tetapi menurutnya, seharusnya rumah sakit dapat memanfaatkan dana talangan yang bisa diambil dari bank.
"Dananya memang belum turun dari pusat. Tapi harusnya rumah sakit dapat menggunakan dana talangan dari bank. Misalnya begini, dia (rumah sakit) kalau belum dibayar bisa memanfaatkan dana talangan sesuai yang belum dibayar. Misalnya Rp 1 miliar, dia bisa pinjam dengan bunga di bawah satu persen," tegasnya.