jatimnow.com - Sedikitnya delapan tersangka penyalahguna narkoba diciduk petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam gelaran operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dilakukan sejak 13 hingga 24 Maret 2018.
Selain menangkap delapan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa sabu-sabu seberat 14,56 gram dan 437 narkotika jenis baru yakni pil carnophen serta alat penghisap.
"Pil Carnophen tahun ini sudah masuk sebagai narkotika. Kalau tahun sebelumnya masih masuk sebagai psikotropika," kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyunuha Rabu (25/04/2018).
Baca juga: Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap
Dikatakannya, delapan tersangka yang diamankan petugas memiliki peran yang berbeda-beda. Rata-rata kedelapan tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengguna narkoba.
Delapan tersangka tersebut yakni MPP warga Tulungagung, AM warga Kabupaten Pasuruan, NCH dan ASS yang merupakan warga Kota Malang, lalu YAD warga Kecamatan Garum, WB warga Kecamatan Srengat.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni perempuan yakni EK warga Kabupaten Tulungagung dan ES warga Kecamatan Kanigoro.
Baca juga: BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat
"Para tersangka ini mendapatkan barangnya dari luar daerah ya. Ada tersangka yang kita amankan barang bukti sampai 10 gram itu dapatnya dari Kota Malang," terang dia.
Ia menambahkan, keberhasilan ungkap kasus itu disebut melebihi target yang ditetapkan oleh Polda Jatim.
Dari minimal 3 tersangka yang ditangkap, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota malah berhasil menggaruk delapan tersangka.
Baca juga: Unisba dan Untag Surabaya Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dengan Cara Ini
"Kini delapan tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes