jatimnow.com - PRW (41) warga Kabupaten Blitar yang ditangkap atas peredaran narkoba jenis pil koplo, dari hasil pemeriksaan ternyata juga menggauli anak kandungnya sejak kelas 6 SD hingga korban duduk di Kelas VIII SMP.
Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menyetubuhi anaknya dua hingga tiga kali dalam sepekan dan dilakukan PRW di rumahnya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Blitar Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
"Korban dan ayahnya atau tersangka tinggal serumah berdua saja. Pengakuan dari tersangka, itu (pencabulan) dilakukan dua sampai tiga kali seminggu," ungkap Sonny, Selasa (3/12/2019).
Perbuatan pelaku selalu berjalan mulus karena dirinya dan istrinya telah bercerai sekitar dua tahun lalu. Pasca cerai, korban hidup bersama ayahnya.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Persetubuhan yang dilakukan oleh PRW terhadap darah dagingnya yang kini berusia empat belas tahun dilakukan dengan paksa.
"Pada saat dia melakukan itu (persetubuhan), korban selalu merasa terancam. Pernah suatu ketika dia (korban) mau diajak bersetubuh, anaknya itu menolak kemudian dipukul dan dianiaya serta diancam," ujarnya.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Sebelumnya PRW diringkus Polsek Ponggok pada Senin (2/12/2019) malam di rumahnya. Ia merupakan buruan polisi sebagai pengedar narkoba. Ketika digrebek dirumahnya, polisi mengamankan tiga ratus butir Pil double L.