jatimnow.com - Sebuah rumah di Kabupaten Blitar digerebek polisi, diduga sebagai tempat menyimpan sejumlah pil koplo jenis double L. Rumah itu ditempati PRW (41), yang sudah menjadi buruan polisi.
Di rumah tersebut, PRW akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ponggok. PRW diketahui hanya tinggal berdua bersama anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP. Sementara, istrinya sudah berpisah setelah keluarga mereka retak.
Polisi yang saat itu menangkap PRW dikejutkan dengan pengakuan salah satu anggota keluarga, bila selain mengedarkan Pil Double L, PRW juga telah menyetubuhi anak kandungnya itu.
"Setelah (PRW) kami amankan, ternyata berkembang ke kasus lain. Ada anggota keluarga yang melapor kalau tersangka ini memperkosa anak kandungnya selama tiga tahun," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Dari keterangan sementara, PRW memaksa putrinya untuk melayani nafsunya sejak putrinya itu duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga saat ini berstatus sebagai pelajar SMP. Perbuatan itu dilakukan PRW di rumahnya itu.
Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
"Jadi persetubuhan ini diawali dengan pemerkosaan yang dilakukan saat korban masih sekolah," jelas Sonny.
PRW pertama kali menggauli putri semata wayangnya itu saat putrinya masih berusia 9 tahun. PRW lalu mengulangi hingga putrinya berusia 14 tahun. Sehari-hari, PRW bekerja serabutan, salah satunya mengedarkan Pil Double L dari bandar yang saat ini sedang di dalami polisi.
Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
"Kami juga menyita ratusan Pil Double L yang disimpan pelaku di lemari kamarnya," bebernya.
Untuk mendalami dan mengembangkan dua kasus yang melibatkan PRW, Penyidik Unit Reskrim Polsek Ponggok terus memeriksa PRW secara intensif.
URL : https://jatimnow.com/baca-21744-pengedar-pil-koplo-di-blitar-cabuli-anak-kandungnya-selama-3-tahun