Ancam Sebarkan Foto Bugil Seorang Janda, Pemeras ini Diamankan

Rabu, 04 Des 2019 10:40 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Pelaku diamankan Polsek Rogojampi

jatimnow.com - TH (47), seorang janda di Banyuwangi mengaku menjadi korban pemerasan oleh BW (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Korban mengaku menjadi korban setelah bertemu di sebuah Losmen di Kecamatan Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi bercerita, perkenalan keduanya bermula dari akun Instagram (IG). Setelah saling komunikasi intens selama dua hari, TH mengajak BW bertemu di sebuah losmen.

Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya

Kepada polisi, TH lantas bercerita bahwa saat bertemu di losmen sekitar pukul 20.30 Wib, Sabtu (23/11), hingga keduanya check-in di dalam satu kamar.

"Setelah tersangka bertemu korban di losmen, lalu tersangka meminjam HP korban. Selanjutnya pamit menemui kawannya," kata Kompol Agung, Rabu (4/12/2019).

Di sinilah, awal mula terjadinya upaya dugaan pemerasan oleh BW kepada TH. Setibanya di rumah tersangka, kata Agung, BW mengecek seluruh data di handphone Samsung milik korban hingga menemukan foto pelapor dalam kondisi bugil.

Baca juga: 12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya

Pelaku, mengancam TH (47) akan menyebarluaskan 8 foto bugilnya melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook milik pelapor, jika tidak mentransfer uang senilai Rp 500 ribu ke rekening BW yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

\

Karena ketakutan, lalu korban meminta nomor rekening BW dan mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, setelah itu HP milik janda 47 tahun ini tidak dikembalikan. Bahkan, nomor WhatsApp milik pelapor yang dibawa pelaku tidak aktif .

"Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi," ujarnya.

Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi sejak 2018

Berdasarkan laporan itu, tersangka diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya. Sedangkan, 2 Unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 lembar slip bukti transfer, dan uang tunai Rp 200 ribu dijadikan sebagai barang bukti.

"Tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses selanjutnya," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler