jatimnow.com - Seorang pelaku pembuat bom ikan dibekuk Polresta Banyuwangi.
Dari tangan AB (33) asal Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, polisi mengamankan 4 buah detonator dan 4 bom ikan (bondet).
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dari pengakuan pelaku, bondet tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan.
Baca juga: Ledakan di Sumenep Berasal dari Bondet, Tim Gegana Temukan Bubuk Mesiu
"Dari alat bukti, didapati beberapa barang peledak yang telah dijual ke beberapa tempat. Sedangkan, untuk barang bukti yang disita ada 4 detonator dan 4 buah bom ikan (bondet)," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019).
"Tersangka mengaku membuat bom ini dibawah 1 tahun. Daya ledaknya mempunyai efek bukan hanya mematikan ikan, tapi dapat merusak daripada terumbu karang. Dan ini salah satu hal yang dilarang oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Bom Bondet yang Meledak di Gudang Ikan Asin Diduga Hasil Produksi Dua Korban
Dari hasil lidik kepada pelaku, dalam pembuatan bondet ini ia mengaku merakit sendiri. Sedangkan untuk bahan-bahannya didapat dengan cara membeli.
Tersangka juga mengakui bahwa, merakit bom ikan tersebut karena belajar kepada seseorang yang berinisial A yang kini telah meninggal.
Salah satu bahan, tambahnya, seperti potasium juga didapat dari sisa-sisa pada saat membuat bom ikan bersama A, tahun 1996 lalu.
Baca juga: Dua Korban Ledakan Bom Bondet di Gudang Ikan Asin Belum Sadarkan Diri
"Oleh tersangka 1 bom ikan ini dijual seharga Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951," tukasnya.