jatimnow.com - Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung mendapatkan remisi Natal tahun ini. Mereka mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman sebanyak 1 bulan.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giataja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Dedi Nugroho mengatakan napi mendapatkan remisi ini merupakan narapidana yang beragama Kristen.
Jumlah narapidana dan tahanan yang beragama Kristen di Lapas ini, sebanyak 12 orang. Namun yang menerima remisi hanya tujuh orang karena lima diantaranya belum memenuhi syarat.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
"Lima menerima remisi dan tujuh napi belum. Bagi yang menerima hanya narapidana beragama Kristen saja karena ini merupakan remisi perayaan Natal," ujarnya, Sabtu (21/12/2019).
Ia melanjutkan, napi mendapatkan remisi Natal merupakan narapidana kasus narkoba dan pidana umum. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Terdapat beberapa syarat bagi narapidana untuk memperoleh remisi ini, diantaranya harus sudah menjalani masa hukuman minimal satu tahun, dan menunjukkan kelakukan baik selama berada dalam lapas.
"Yang kita ajukan untuk mendapat remisi natal dikabulkan semua," ujarnya.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi