jatimnow.com - Aksi dua pelaku jambret yang menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Raya Pandaan-Bangil, tepatnya di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan digagalkan, Jumat (27/12/2019) pukul 02.00 dini hari.
Para pelaku adalah M Mustain (24), warga Susukanrejo, Desa Susukan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dan M Fendik (21), warga Plinggisan, Desa Tambaksari, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
"Terlapor mengambil tas milik korban pada saat mengendarai sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Tatok.
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Korban yang bernama M Arif Firmasyah (29), warga Nganglang, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pulang dari tempat kerja menggunakan motor.
Saat di perjalanan, kedua pelaku yang berboncengan motor mengambil tas korban dengan cara di tarik.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Korban sempat ditendang pelaku hingga oleng," ujarnya.
Korban kemudian mengejar dua pelaku hingga di sekitar kawasan Ledok, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Beruntung, saat itu anggota Polsek Bangil sedang melakukan patroli bersama warga yang kemudian membantu mengejar dan menangkap kedua pelaku.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
"Untuk sementara, kedua pelaku masih mengaku pertama kali ini menjambret. Namun akan kami kembangkan," lanjutnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor yang dipakai pelaku, sebilah senjata tajam panjang 40 sentimeter dan uang.
"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta UU Darurat untuk pembawaan sajam," pungkasnya.