jatimnow.com - Dua orang pengedar uang palsu diringkus Tim Satreskrim Polres Trenggalek. Dari tangan kedua pelaku disita uang palsu bentuk rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu berjumlah totol 7 juta 50 ribu.
Kedua pengedar uang palsu tersebut adalah Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang, Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek serta Gunawan (50) warga Cangkringan, Nganjuk.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kedua pengedar uang palsu ini masih berkaitan. Dalam aksinya, tersangka Misdiyanto mengaku sebagai seorang guru spiritual yang bisa mengubah uang palsu menjadi asli dan bisa menggadakannya. Sedangkan tersangka Gunawan merupakan murid dari Misdiyanto.
Baca juga: Gagal Bayar Hotel Pakai Uang Palsu di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap
"Tersangka Gunawan membeli uang palsu 6,5 juta dengan harga Rp 2,5 juta dari seseorang di Pasuruan," ujar Calvijn, Selasa (31/12/2019).
Tersangka Gunawan ditangkap di Terminal Trenggalek saat hendak menyerahkan uang palsu ke Misdiyanto, guru spiritualnya itu. Gunawan mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terbelit hutang Rp 300 juta.
Baca juga: Rumah Penyimpanan Uang Palsu di Krian Sidoarjo Digerebek Polisi
"Tersangka Gunawan membawa uang palsu untuk diserahkan ke Misdiyanto," jelas Calvijn.
Modus Misdiyanto sendiri terungkap dari kejadian di Kalangbret, Tulungagung. Saat itu, ia diketahui membeli dua bungkus rokok di sebuah warung dan membayar dengan selembar uang pecahan Rp 50 Ribu diduga palsu. Karena curiga, pemilik warung kemudian melapor ke Polsek Kalangbret, agar keaslian uang tersebut bisa dicek.
Polsek Kalangbret yang berkoordinasi dengan Polres Tulungagung akhirnya menangkap Misdiyanto, setelah uang yang dibelikannya itu palsu. Namun setelah dilakukan gelar perkara, TKP-nya masuk wilayah hukum Polres Trenggalek, sehingga kasusnya dilimpahkan.
Baca juga: Sindikat Produsen Upal Antarprovinsi Diotaki Oknum ASN
"Dari kasus tersebut terungkap modus tersangka Misdiyanto yang mengaku bisa menggandakan dan mengubah uang palsu menjadi uang asli," beber Calvijn.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.