jatimnow.com - Pria berinisial MAI (41) asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik diamankan polisi karena mengedarkan uang palsu di Kota Gresik.
Modus peredaran uang palsu yang dilakukan MAI, yakni bertransaksi jual beli dengan pedagang di malam hari.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan seorang pedagang berinisial S, yang menjadi korban saat berjualan di wilayah Gresik Kota, pada awal Januari 2025.
Saat itu tersangka membeli dua bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Beberapa saat kemudian, korban menyadari uang yang diterima berbeda dari uang asli, baik dari segi tekstur maupun warna. Menyadari itu, korban melapor ke Polsek Gresik Kota.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” ujar AKBP Rovan dalam keterangannya pada Senin, (3/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di 10 lokasi berbeda, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Gresik.
Baca juga:
Gagal Bayar Hotel Pakai Uang Palsu di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap
Modus operandi yang digunakan adalah berbelanja di warung atau kios pinggir jalan saat malam hari dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tujuanya, untuk mendapatkan barang serta uang kembalian dalam bentuk uang asli.
"Sejauh ini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian," tambah AKBP Rovan.
Polres Gresik juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri uang palsu, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca juga:
Rumah Penyimpanan Uang Palsu di Krian Sidoarjo Digerebek Polisi
Sementara itu, salah satu korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di malam hari.
Warga yang mendapati uang palsu bisa langsung melapor ke Kapolres Gresik 110 melalui Lapor Pak Kapolres Cak Roma melalui Whatsapp 081188002006.
URL : https://jatimnow.com/baca-75152-pengedar-uang-palsu-di-gresik-diamankan-polisi-sudah-beraksi-10-kali