jatimnow.com - Tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun yang dilakukan oknum dokter tidak datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan dokter berusia 61 tahun itu tidak hadir dalam pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Dokter di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan
- Diduga Cabuli Pelajar SMP, Oknum Dokter di Mojokerto Dipolisikan
- Dugaan Pencabulan Oknum Dokter di Mojokerto, Polisi Periksa 3 Saksi
- Dugaan Pencabulan oleh Oknum Dokter di Mojokerto, 5 Asisten Diperiksa
- Polisi Tetapkan Oknum Dokter di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan
"Ada jawaban dari pengacaranya hari ini berhalangan," katanya saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Dugaan Pencabulan oleh Oknum Dokter di Mojokerto, 5 Asisten Diperiksa
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini menambahkan, dokter yang buka praktek di Seduri Kecamatan Mojosari ini akan hadir dalam pemeriksaaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (9/1/2020) mendatang.
"Hadir pada Kamis 9 Januari 2020 menyatakan akan hadir. Jika Kamis itu tidak hadir kami layangkan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua itu tidak hadir, kami tangkap," tukasnya.
Masih kata Dewa, jika tersangka tidak datang pada Kamis mendatang, penyidik tidak akan melakukan penahanan karena dinilai kooperatif melalui pengacaranya.
"Kalau dia kooperatif kami tidak akan melakukan penahanan, penahanan itu subjektivitas penyidik," pungkasnya.