jatimnow.com - Sejumlah proyek drainase, normalisasi dan pembuatan saluran tengah yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto mangkrak. Dari jumlah itu, empat proyek dikerjakan kelurahan setempat.
Proyek-proyek itu berada di Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Lingkungan Kalimati III dan IV, Banjaranyar dan Karanglo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari serta di Ngaglik, Pekayon, Kranggan di Kelurahan/Kecamatan Kranggan.
"Kalau empat proyek lainnya dikerjakan oleh kelurahan. Di sini (PUPR) yang mengerjakan ada dua rekanan yakni CV Andan Sari dan CV Araya," kata Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Mashudi saat ditemui di kantornya, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Proyek Drainase Benjeng-Balongpanggang Gresik Capai 64,80 Persen
Baca juga: Proyek Drainase di Kota Mojokerto Mangkrak, DPRD Geram
CV Andan Sari mengerjakan proyek di Jalan Niaga dengan nilai realisasi Rp 267.539.000. Sedangkan CV Araya mengerjakan tiga proyek yang ada di Lingkungan Kalimati III dan IV nilai realisasi Rp Rp 434.135.000.
Banjaranyar dan Karanglo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari nilai realisasi proyek Rp Rp 391.965.000 serta di Ngaglik, Pekayon, Kranggan di Kelurahan/Kecamatan Kranggan dengan nilai realisasi Rp Rp 417.900.000.
Mashudi menambahkan, pihaknya sudah merasa ada yang tidak benar dengan pengerjaan yang dilakukan oleh dua rekanan yang memenangkan tender proyek itu.
"Ada tanda-tanda yang tidak benar, karena rekanan tidak ada komunikasi saat dimulainya pengerjaan proyek. Tidak selesainya pengerjaan, pengakuan kontraktor itu banyak pekerjaan di tempat lain," terangnya.
Masih kata Mashudi, tidak ada alasan bagi kontraktor yang mengaku bahwa waktu pengerjaan proyek tersebut terlalu mepet.
"Rekanan cukup waktu secara teknis, tidak ada alasan kontraktor bilang waktunya mepet. Kami sudah hitung makanya kami lakukan lelang, jika tidak cukup waktu tidak akan dilelang," bebernya.
Sebelum putus kontrak dan diblacklist, lanjut Mashudi, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada dua rekanan tersebut.
Baca juga: DPRD Ingatkan Pengerjaan Drainase di Surabaya Mendekati Deadline
"Proyek di Jalan Niaga dan Ngaglik tidak dikerjakan sama sekali atau 0 persen. Kalau di Kalimati progresnya baru sekitar 28 persen, sedangkan di Banjaranyar sekitar 11,43 persen," imbuh Mashudi.
Nilai dana jaminan pekerjaan keempat proyek yang diambil Pemkot Mojokerto dari para rekanan cukup besar dengan total nilai Rp 453.461.700
"Kami membayar jika progres pekerjaan telah diaudit inspektorat. Rekanan yang pekerjaannya nol persen tidak dapat pembayaran dan kehilangan dana jaminan pekerjaan," tambahnya.
Dinas PUPR Kota Mojokerto memberikan sanksi yang mengerjakan 4 proyek dengan memutus kontrak CV Andan Sari dan CV Araya. Bahkan, dua perusahaan itu akan dimasukkan ke daftar blacklist dan kedua CV itu tidak bisa mendapatkan proyek di Indonesia.
"Sanksi blacklist menunggu rekomendasi inspektorat. Dampak proyek akan kami perbaiki dengan menggunakan anggaran pemeliharaan setelah diaudit inspektorat agar tidak tumpang tindih dengan pekerjaan rekanan. Kalimati tidak ada pengaspalan lagi karena ditanggung kelurahan," ungkapnya.
Empat proyek itu akan kembali dilelang setelah anggaran disetujui di dalam perubahan APBD 2020.
Baca juga: DPUPRPKP Kota Malang Kebut 34 Proyek Drainase untuk Antisipasi Banjir
"Akan kami jadwal ulang dan disesuaikan dengan hasil audit inspektorat. Kami bisa masukkan di P-APBD 2020," pungkasnya.
Selain empat proyek yang dikerjakan oleh PUPR, ada juga 5 proyek yang gagal total di Kota Mojokerto. Lima proyek itu yakni proyek drainase lingkungan di Kelurahan Gunung Gedangan dengan nilai realisasi Rp 1.907.981.000 yang dikerjakan oleh CV Duta Perkasa.
Lalu di Kelurahan Magersari nilai realisasi Rp 416.945.000 pemenang proyek adalah CV Manahadap.
Lalu proyek drainase lingkungan di Kelurahan Mentikan nilai realisasi Rp 907.766.000 proyek dimenangkan oleh CV Andan Sari dan proyek drainase lingkungan di Kelurahan Prajurit Kulon dengan nilai realisasi proyek Rp 809.602.000 dikerjakan oleh CV Manahadap.
Proyek pengadaan alat kedokteran umum yang memakai dana pajak rokok senilai Rp 384.907.000. Proyek ini dimenangkan PT Esa Medika Mandiri. Jadi ada 9 proyek yang tidak tuntas di Kota Mojokerto dengan nilai anggaran Rp 5.938.740.000.