Bisnis Prostitusi di Kota Blitar Terbongkar Usai Razia Pasangan Mesum

Jumat, 17 Jan 2020 13:24 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menginterogasi Sy, mucikari yang ditangkap

jatimnow.com - Bisnis prostitusi di Kota Blitar dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota. Seorang wanita berinisial Sy (23), warga Kecamatan Sanankulon ditangkap, lantaran terbukti sebagai mucikari.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menyebut, Sy diburu setelah timnya menggerebek dua kamar hotel di sekitar Alun-alun Kota Blitar yang disewa dua pasangan bukan pasangan suami istri. Sebab dalam pemeriksaan, dua wanita yang dikencani itu ternyata pekerja seks komersial (PSK).

"Ini merupakan hasil pengembangan razia pasangan mesum yang dilakukan oleh Satreskrim. Setelah tim kami mendapati bahwa kedua wanita itu PSK, tim kami kemudian memburu siapa yang mengakomodir kedua PSK itu," ungkap Leonard, Jumat (17/1/20).

Baca juga: 18 Wanita Disekap, Kabarnya untuk Dijual di Prostitusi Tretes

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti bisnis prostitusi dan seorang mucikari yang ditangkap

Baca juga: Real Estate Sumbang Pertumbuhan PDRB dan Tenaga Kerja di Jatim

Dari pengakuan kedua PSK itu terungkap bahwa mereka bekerja melayani pelanggan atas arahan dari Sy. Modusnya, para pria hidung belang itu memesan PSK kepada Sy melalui chat WhatsApp. Silvy lalu mengirimkan foto wanita yang bisa dipakai, sekaligus tarif yang dibandrol.

\

"Sekali kencan, mucikari memasang tarif Rp 1 juta. Dari tarif itu, tersangka Sy mengambil keuntungan Rp 300 ribu," beber Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga: Prostitusi di Dolly Dikabarkan Kembali Bergeliat, Pemkot Terjunkan Tim Khusus

Para pelanggan mendapat nomor WhatsApp Sy dari mulut ke mulut. Sebab ternyata, Sy sudah terkenal dan nomornya sudah tersebar luas. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan sejak kapan Sy beroperasi dan berapa PSK yang ia kendalikan.

"Kami jerat tersangka Sy dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHP yaitu perbuatan mempermudah percabulan dan atau memperoleh keuntungan dari praktik cabul, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Leonard.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler