jatimnow.com - Sebanyak 8 pasangan mesum atau bukan suami istri, diciduk Polres Mojokerto Kota dalam dua pekan selama Januari 2020. Pasangan mesum itu gerebek saat berada di dalam kamar kos di beberapa wilayah.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono mengatakan, satu pasang diamankan di rumah kos Meri, tiga pasangan di Balongcangkring. Untuk satu pasangan diamankan oleh Polsek Magersari dan tiga pasangan diciduk di Prajurit Kulon.
"Kami juga mengamankan 13 pengamen, 13 anak punk, 9 orang mabuk, 6 juru parkir liar serta 2 penjual miras hingga pengedar narkoba," terang Hanis, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Diduga Sarang Prostitusi Ilegal, 8 Rumah Kos di Sampang Dirazia
Baca juga: Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Pasangan Open BO
Dari hasil operasi tersebut, beberapa orang dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto dan beberapa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kecuali kasus narkoba. Sedangkan barang bukti, sudah disita seperti miras, sprei dan sabu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menyebut, 8 pasangan itu diangkut ke mapolres lantaran tidak bisa menunjukkan buku nikah sah saat ditanya. Mereka yang rata-rata pasangan selingkuh itu tinggal sekamar di kos yang mereka sewa.
Baca juga: Razia Kos di Kota Mojokerto, Petugas Temukan Alat Isap Sabu dan Sajam
"Mereka dari berbagai daerah seperti Blitar, Jombang, Kabupaten Mojokerto, bahkan Surabaya. Apakah rumah kos itu menyediakan tempat prostitusi, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Ade Warokka.