Sewakan Kamar Kos untuk Pasangan Mesum, Pemuda di Tulungagung Dibekuk

Jumat, 17 Jan 2020 15:30 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Zaki, penyewa kamar kos untuk pasangan mesum

jatimnow.com - Zaki Bagus Prastiyanto (20), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergemol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Tim Satreskrim Polres Tulungagung.

Karyawan sebuah toko bangunan itu ditangkap setelah terbukti menyediakan tempat untuk prostitusi. Ia menyewakan kembali kamar kos yang dihuninya, dengan menggunakan tarif harian maupun per jam.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, aksi tersangka ini terbongkar setelah Satpol PP setempat melakukan razia penertiban kamar kos beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan pasangan mesum atau bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar.

Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pasangan tersebut bukan penghuni kamar kos yang asli. Mereka menyewa kamar tersebut dari tersangka," terang Pandia, Jumat (17/1/2019).

Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menyebut, tersangka sudah menghuni kamar kos tersebut sejak tiga bulan terakhir. Namun, tersangka baru menyewakan kamar kosnya sebulan lalu. Kamar kos tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp 20 ribu per jam atau Rp 100 ribu per harinya.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Dalam sebulan, tersangka bisa memperoleh 10 penyewa. Uang hasil penyewaan tersebut digunakan untuk membayar kos bulanan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Pemilik kos tidak tahu jika kamar tersebut disewakan kembali oleh tersangka," beber Pandia.

\

Atas jasa tersangka, kamar kos itu akhirnya disalahgunakan oleh para penyewa. Bagi pasangan yang belum sah, mereka memilih menyewa kamar kos ini karena lebih murah dibanding hotel.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat tersangka dengan Pasal 269 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan kamar kos seperti kasus ini," tandas Pandia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler