jatimnow.com - Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan yang menyebut kata 'nonpribumi' viral, membuat polisi turun tangan. Polisi memanggil Ketua RW untuk klarifikasi terbitnya aturan tersebut.
"Saya dan pengurus RT lainnya dipanggil ke Polrestabes Surabaya untuk diklarifikasi," kata Ketua RW 03 Bangkingan, Paran saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/1/2020).
Baca juga:
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
- Beredar Peraturan Warga RW 03 Bangkingan Surabaya
- Beredar Peraturan Warga Bangkingan Surabaya, Dewan akan Panggil RW 03
- Aturan Warga Bangkingan Sebut Nonpribumi, Ini Penjelasan Ketua RW 03
Sekitar pukul 13.00 Wib, Paran bersama pengurus RW dan pengurus RT 4, RT 2, RT 3 tiba di ruang Sat Intelkam.
Mereka dimintai keterangan untuk diklarifikasi terkait beredarnya surat peraturan RW yang menyebut kata 'nonpribumi'.
"Saya klarifikasi ke Polrestabes berkenaan misalnya ada kata-kata pribumi dan 'nonpribumi'," ujar Paran.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya aturan warga tersebut.
"Khawatir ada salah paham. Kita klarifikasi bahwa tidak ada unsur kesengajaan. Itu kesalahan redaksional saja," tuturnya.
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
Selama di ruang Satintelkam Polrestabes Surabaya, Paran bersama pengurus lainnya juga berdiskusi dengan polisi.
"Kita diskusi, kenapa kok viral begini. Saya jelaskan, masalahnya begini dan tidak ada unsur menyudutkan etnis manapun," terangnya.
Paran menjabat Ketua RW 03 Bangkingan sejak Januari 2020. Peraturan tersebut juga copy paste dari peraturan di era kepengurusan RW sebelumnya. Hanya ada beberapa pasal yang ditambahi di eranya.
"Redaksional dari RW lama sudah ada dan tidak ada masalah," jelasnya.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
Karena peraturan ini sudah menyebar atau viral, RW 03 kata dia, akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi hingga merevisi 21 item peraturan itu.
"Malam ini kami bersama pengurus RT akan rapat. Pasal-pasal yang sekiranya memberatkan, akan kita evaluasi bersama-sama," ungkapnya.
Sebelumnya penyebutan kata nonpribumi menurutnya adalah warga di kampungnya yang tidak memiliki kartau keluarga (KK) di RW tersebut.
"Pribumi pengertian kami sebagai warga asli, punya KK. Jadi tidak terkait rasis. Ini murni kesalahan redaksi," kata Paran.