Pixel Codejatimnow.com

Beredar Peraturan Warga Bangkingan Surabaya, Dewan akan Panggil RW 03

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Komisi A DPRD Surabaya berencana mengundang camat, lurah hingga pengurus RW dan RT untuk mendengar keterangan mereka.

Komisi yang membidangi pemerintahan dan perizinan ini mendapat kabar adanya aturan bersifat diskriminatif yang mengatur warganya.

Beredar surat keputusan yang ditandatangai RT 01, 02 dan 03 di RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya yang berisi 21 aturan.

Di dalam aturan itu terdapat peraturan bagi warga non pribumi.

Baca juga: Beredar Peraturan Warga RW 03 Bangkingan Surabaya

"Saya akan mendekati warga, apa maksud keputusan itu. Kalau tidak sesuai dengan peraturan dan tata krama berbangsa, akan diminta untuk diubah," ujar anggota Komisi A, Imam Syafii saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/1/2020).

Politisi dari Partai NasDem ini menegaskan, bagaimanapun tidak boleh ada keputusan yang bersifat diskriminatif.

"Surabaya sebagai metropolis yang terbuka harus menjadi contoh miniatur ke-Indonesia-an. Apalagi ini Kota Pahlawan," tegasnya.

Mantan jurnalis di Surabaya ini menambahkan, dirinya mengusulkan Komisi A untuk mengundang camat, lurah, pengurus RW dan RT untuk mendengar langsung dari mereka.

"Rencananya Rabu besok kita undang. Sehingga bisa dicarikan solusi yang bisa melegakan semua pihak," tuturnya.

Berikut ini isi ke 21 aturan yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri:

Surat Keputusan

Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.

9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.

10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.

11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03

12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000

13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib...(terpotong)

14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.

16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.

17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.

18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat

19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000

20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.

21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.