jatimnow.com - Peraturan warga yang menyebut 'nonpribumi' dan pungutan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya menuai beragam reaksi.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono yang biasa disapa Awi ini meminta seluruh lurah di Kota Surabaya untuk menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan di tingkat RT dan RW.
Baca juga:
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
- Beredar Peraturan Warga RW 03 Bangkingan Surabaya
- Beredar Peraturan Warga Bangkingan Surabaya, Dewan akan Panggil RW 03
- Aturan Warga Bangkingan Sebut Nonpribumi, Ini Penjelasan Ketua RW 03
- Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Ketua RW 03 Bangkingan Dipanggil Polisi
- Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Polisi Juga Ingatkan Soal Pungutan
- Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Camat Lakarsantri Kecolongan?
Menurut dia bahwa Surabaya telah mempunyai Perda 4/2017 tentang pedoman pembentukan RT, RW dan LPMK.
Pada pasal 30 ayat 2 telah diatur, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari Lurah.
Munculnya peraturan pungutan yang mencantumkan kata ‘nonpribumi’, di RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, kata Awi, semestinya tidak perlu terjadi.
"Jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4/2017. Dan, Lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Selasa (21/1/2020) malam.
Sekali lagi, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada seluruh lurah untuk menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan di RT atau RW di wilayahnya.
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
"Sehingga tidak terjadi keterlanjuran seperti Peraturan RW 03 Kelurahan Bangkingan," jelasnya.
Mantan jurnalis ini sepakat semua pihak menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif serta tidak rasis.
"Terlebih Wali kota Surabaya Bu Risma, DPRD, dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai," terangnya.
Pencantuman kata ‘pribumi’ dan ‘nonpribumi’ dalam peraturan tersebut, jelas merupakan pembedaan yang diskriminatif.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
"Itu bertentangan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," paparnya.
Awi terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Kelurahan Bangkingan.
"Saya telah mendapat laporan, bahwa pengurus kampung RW 03 Kelurahan Bangkingan menyadari kekeliruan tersebut. Dan, mereka telah mencabut peraturan RW tentang pungutan warga, yang mencantumkan kata ‘nonpribumi’," ujarnya.
"Pembatalan itu dituangkan dalam resume rapat yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung," tambahnya.