jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merasa tidak pernah mendapat laporan peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan yang menyebut kata 'nonpribumi' hingga menjadi viral.
Baca juga:
- Beredar Peraturan Warga RW 03 Bangkingan Surabaya
- Beredar Peraturan Warga Bangkingan Surabaya, Dewan akan Panggil RW 03
- Aturan Warga Bangkingan Sebut Nonpribumi, Ini Penjelasan Ketua RW 03
- Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Ketua RW 03 Bangkingan Dipanggil Polisi
- Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Polisi Juga Ingatkan Soal Pungutan
"Sebenarnya bukan kecolongan. Memang mereka rapat juga tidak mengundang kita. Saya kira itu lazim lah di mana-mana di setiap kampung. Saya kira yang diatur cuma iuran kebersihan dan keamanan itu saja," ujar Camat Lakarsantri, Harun saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/1/2020) malam.
Ada 21 item aturan yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02, RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Selain menetapkan iuran, di peraturan tersebut juga menyebutkan kata 'nonpribumi'.
Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Kata Harun, peraturan tersebut adalah pemufakatan warga. Namun, tidak mengira aturan tersebut menjadi viral.
"Itu kan pemufakatan warga. Mereka berkumpul dan bermufakat. Kita tidak tahu sampai dengan viral. Kita tidak pernah menerima laporan ya, yang jelas baru tahu setelah itu viral," ujarnya.
Ia menambahkan, agar warga kembali ke aturan Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2017 yang mengatur dana swadaya masyarakat, sumber dana untuk RT, RW.
Baca juga:
Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
"Itu kan sudah diatur. Artinya setelah pemufakatan warga diteruskan ke lurah untuk dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat. Cuma sebelum sampai ke tahap itu, masih dalam tahap RW bermufakat kemudian viral," ujarnya.
Ia mengakui belum pernah bertemu dengan Ketua RW pasca viralnya aturan tersebut. Namun, sudah menelepon ke Ketua RW dan menyampaikan tentang aturan-aturan perda yang menyangkut iuran maupun terkait kata 'nonpribumi' yang sedang viral.
"Itu sudah saya sampaikan ke Pak RW, baik undang-undang tentang diskriminasi maupun instruksi presiden yang intinya tidak membolehkan menggunakan kata pribumi dan 'nonpribumi'," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-23208-peraturan-nonpribumi-viral-camat-lakarsantri-kecolongan