jatimnow.com - Pesta seks yang melibatkan tiga orang atau lebih dikenal dengan sebutan threesome di kawasan wisata Trawas dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Kedua pelaku adalah Mustofa (38), Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo dan Rahayu Ardi Kurniawan (37), asal Dusun Jara'an, Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan kedua pelaku diamankan di Vila Vanda yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan aksi prostitusi threesome.
Baca juga: Jual Cewek untuk Layani Seks Threesome, Pria ini Pakai Klu Cari Partner
"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi threesome. Satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (10/2/2020).
Ia menambahkan, kedua pelaku mematok harga Rp 1,5 juta dan hasilnya dibagi dua dengan dua pelaku.
Baca juga: Segini Tarif Seks Threesome Istri yang Dijual Suami
"Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp 1,2 juta sedangkan pelaku MU mendapat Rp 300 ribu dan bayar vilanya Rp 500 ribu," tukasnya.
Masih kata mantan Kapolres Lamongan ini, untuk status pemesan pelanggan threesome masih dijadikan saksi.
"Untuk pelanggan kita jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," bebernya.
Baca juga: Bermodal Akun Twitter, Suami Jual Istri Melayani Seks Threesome
Kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.