jatimnow.com - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kini dipindah ke Lapas Kelas II Blitar. Ia mendapat vonis lima tahun atas jeratan kasus korupsi.
Kepindahan ini berdasarkan permintaan keluarga melalui persetujuan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang disetujui tanggal 11 Februari 2020.
"Jadi mulai hari ini, Saudara Samanhudi Anwar menjadi warga binaan di Lapas Kelas II Blitar. Saudara Samanhudi tiba tadi pagi sekitar pukul 8.45 Wib," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II Blitar, Bambang Setiawan, Jumat (14/2/20).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Bambang menjelaskan, sebelum dipindah ke kamar hunian, Samanhudi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Selama tiga hari ke depan, Samanhudi akan berada di ruang khusus untuk masa orientasi.
Baca juga:
- KPK Dikabarkan OTT Wali Kota Blitar dan Pejabat PU Tulungagung
- Rumah Dinas Wali Kota Blitar Digeledah Tim KPK
Selain Samanhudi, warga binaan yang juga dipindah ialah Bambang Purnomo alias Totok. Ia merupakan salah satu terpidana yang berhubungan dengan kasus Samanhudi Anwar.
"Kami pastikan semua warga binaan kami perlakuan sama. Tidak ada yang spesial," tegas Bambang.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Bambang melanjutkan, setelah melewati masa mapenaling, Samanhudi dan Bambang akan dipindahkan ke kamar hunian bersama-sama napi tipikor, lansia dan warga binaan yang sebentar lagi akan bebas.
"Usia saudara Samanhudi 54 tahun sudah masuk kategori lansia. Dengan demikian ada enam napi tipikor di Lapas Kelas II Blitar," terangnya.
Bambang menambahkan, sejak hari ini Samanhudi akan menjalani sisa masa tahanan selama 3 tahun, 3 bulan 26 hari. Sedangkan Totok akan menjalani sisa masa binaan 2 tahun 4 bulan 24 hari di Lapas Blitar terhitung 14 Februari 2020.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Saudara Samanhudi divonis lima tahun sedangkan saudara Totok divonis empat tahun," tutup Bambang.
Samanhudi dan Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pembangunan gedung SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Saat OTT yang berlangsung pada Tahun 2018, KPK menangkap Samanhudi serta pihak swasta termasuk Bambang Purnomo yang berperan sebagai kurir pengantar uang suap. Setidaknya ada dua dus uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan yang disita KPK dari OTT itu.