Operasikan Tambang Emas di Banyuwangi, BSI Tetap Patuhi Aturan

Kamis, 20 Feb 2020 18:46 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Beka Ulung Hapsara dari Komnas HAM (kiri) saat mengikuti tur di Tumpang Pitu yang dikelola PT BSI

jatimnow.com - Dalam mengoperasikan penambangan emas di Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI) mengaku telah memenuhi dan menjalankan ketetapan Undang-undang dan peraturan terkait.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, Tbk itu mengoperasikan tambang emas di Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

"Ini adalah upaya kami dalam rangka mewujudkan visi perusahaan menjadi perusahaan berstandar internasional," kata Senior Manager External Affairs PT BSI, Sudarmono, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Antisipasi Bencana, Nasabah Lansia BSI Gresik, Tewas Tertabrak KA

Kegiatan penambangan PT BSI, telah berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tertanggal 9 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 dengan area operasi seluas 4.998 hektar adalah sah.

Rombongan dari Komnas HAM mendapat penjelasan dari PT BSI terkait operasional tambang emas Tumpang Pitu

Selain itu, lanjutnya, juga telah melalui persetujuan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Nomor P2T/5/17.05/01/III/2014 yang diterbitkan pada 3 Maret 2014.

"Tidak semua (area operasi) kita buka untuk kegiatan penambangan. Sisanya tetap dibiarkan hutan," ujarnya.

Baca juga: Reboisasi Sukses, Lahan Kompensasi PT BSI Jadi yang Terluas

Operasi tambang emas yang dijalankan PT BSI di tahun 2016, status Tumpang Pitu ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Keputusan Menteri No.651/K/30/MEM/2016.

\

Ditambah, PT BSI menerima persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas area 194.72 hektar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selanjutnya, perusahaan juga menerima persetujuan IPPKH dengan luas sisa area sebesar 794 hektar melalui Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 18/1/IPPKH/PMDN/2016.

Beberapa warga sekitar tambang Tumpang Pitu bersama Beka Ulung Hapsara (tengah) dari Komnas HAM

Baca juga: PLN Jatim dan BSI Tandatangani PJTL 280 MVA untuk Proyek Tambang di Banyuwangi

IPPKH itu, Sudarmono menjelaskan, adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Hingga di tahun 2020, PT BSI juga telah menjalankan salah satu tanggung jawab perusahaan, yakni mereklamasi lahan penambangan yang seluas 42,8 hektar.

"Untuk lahan terbuka yang tidak digunakan langsung direklamasi secara progresif. Tidak menunggu tambang ini tutup," tandas Sudarmono. (Adv)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler