Pixel Codejatimnow.com

Reboisasi Sukses, Lahan Kompensasi PT BSI Jadi yang Terluas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Aan Haryono
Penyerahan terakhir lahan kompensasi di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Humas PT BSI for jatimnow.com)
Penyerahan terakhir lahan kompensasi di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Humas PT BSI for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (Merdeka), menyerahkan bagian terakhir lahan kompensasi (Lakom) di Sukabumi, Jawa Barat.

Lahan yang diserahkan seluas 69,62 hektare kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Presiden Direktur PT BSI Adi Adriansyah Sjoekri menuturkan, penyerahan Lakom PT BSI kepada pemerintah dilakukan secara bertahap sejak 12 Juli 2020, mengikuti keberhasilan penanaman di area tersebut.

Ini berarti perusahaan telah menyerahkan kewajiban lahan kompensasinya dengan luas total 1.990,79 hektare, melebihi dari kewajiban yaitu 1.985,72 hektare dan menjadi Lakom terluas yang diserahkan oleh institusi swasta kepada pemerintah.

Sebelumnya, kepatuhan PT BSI dalam pengelolaan hingga penyerahan Lakom ini mendapat apresiasi tinggi dari KLHK. Perusahaan memperoleh penghargaan sebagai Perusahaan Swasta Inspirator Reboisasi dan Lahan Kompensasi pada 2019 dan perusahaan tambang pertama yang menyerahkan lahan kompensasi di Pulau Jawa pada 2020.

"Komitmen PT Bumi Suksesindo, atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan juga dibuktikan melalui penanaman dalam rangka reboisasi lahan kompensasi,” kata Adi, Rabu (29/11/2023).

Ia menambahkan bahwa lahan kompensasi tersebut disediakan oleh PT BSI setelah pemerintah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992,86 hektare untuk perusahaan di area Tujuh Bukit Pesanggaran, Banyuwangi. Lahan kompensasi tersebut berada di dua wilayah, yaitu Bondowoso, Jawa Timur dan Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga:
Antisipasi Bencana, Nasabah Lansia BSI Gresik, Tewas Tertabrak KA

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan berkewajiban untuk mereboisasi lahan kompensasi dengan berbagai tanaman. Untuk Pulau Jawa, luas lahan kompensasi yang diwajibkan adalah 2 kali lipat area IPPKH. Lahan bisa diserahkan apabila tanaman-tanaman tersebut dinilai tumbuh dengan baik dengan persentase keberhasilan tumbuh tanaman minimal 75%.

Dalam penilaian berdasarkan persentase tumbuh tanaman, keberhasilan penanaman reboisasi pada lahan kompensasi PT BSI berada pada angka 100% di Bondowoso, dan 86% di Sukabumi, dengan demikian keseluruhan reboisasi dinyatakan berhasil. Penilaian dilakukan oleh sebuah tim yang terdiri dari perwakilan KLHK, Dinas Kehutanan, dan Perhutani.

Saat Rapat Ekpose Hasil Penilaian dan Serah Terima Hasil Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS dan Reboisasi pada Lahan Kompensasi, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum mengatakan, usaha rehabilitasi yang dilakukan dapat dihitung sebagai capaian untuk mengurangi angka deforestasi di Indonesia.

Baca juga:
PLN Jatim dan BSI Tandatangani PJTL 280 MVA untuk Proyek Tambang di Banyuwangi

Adi menambahkan, PT BSI selalu mengedepankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan aturan- aturan yang ditetapkan pemerintah. Keberhasilan reboisasi lahan kompensasi merupakan bukti nyata dari keseriusan dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami sangat bangga bahwa hal ini dapat kami laksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah dan pada waktu yang ditentukan,” katanya.