jatimnow.com - Polres Ponorogo melakukan penyitaan beberapa aset milik CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) dalam kasus investasi penggemukan sapi perah.
"Beberapa aset memang sudah kami sita," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Senin (24/2/2020).
Baca juga:
Baca juga: Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dipolisikan, Lima Orang Diperiksa
- Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Investasi Sapi Perah di Ponorogo
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka
Ia menjelaskan, aset yang disita bukan merupakan milik ketiga orang tersangka. Tercatat ada empat aset yang telah disita polisi. Yaitu kantor CV TMJ, Resto and Cafe Cak Benu, tempat Fitnes Pandawa dan Barber Shop Jhon.
Baca juga: Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Aset yang kami sita memang bukan atas nama ketiga tersangka tetapi nama orang lain," kata lulusan AKPOL tahun 2001 ini.
Baca juga: Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap
Menurutnya, penyitaan aset yang diduga dimilik CV TMJ akan terus dilakukan.
"Untuk atas nama aset lainnya masih kita telusuri. Yang penting kita amankan dulu agar tidak dibawa lari tersangka," tukas Arief.
Polisi sendiri telah menetapka tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah HS pemilik CV Tri Manunggal dan AS bendahara serta GS. CV ini diduga melakukan penipuan kepada para mitra kerjanya mulai awal Januari 2020.