Pixel Codejatimnow.com

Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto

jatimnow.com - Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus investasi sapi perah yang dikelola oleh CV Tri Manunggal Jaya.

"Kami tetapkan dua tersangka yakni HS dan AS. HS adalah pemilik CV Tri Manunggal, sedangkan AS bendahara," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga:  

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi telah meminta keterangan saksi baik dari korban maupun keterangan ahli.

"Nantinya kasus ini akan terus berkembang. Ada tersangka baru atau tidak ya dilihat nanti juga," terangnya.

Selain itu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah ke arah pencucian uang.

Baca juga:
Komunitas di Ponorogo Berbagi Sahur untuk Penunggu Pasien Rumah Sakit

"Bisa saja arahnya ke pencucian uang. Tapi saya tidak mau berkomentar banyak. Biar berkembang saja," tegasnya.

Total ada 14 yang telah melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Masih 14 yang merasa dirugikan. Kami masih membuka untuk korban yang lainnya,"tambahnya

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.

"Apabila nanti ada unsur-unsur baru, apakah ada unsur pencucian uang akan kita kejar untuk ke pasal TPPU nya," pungkasnya.

Investasi penggemukan sapi perah itu dikelola CV Tri Manunggal Jaya dengan pemilik bernama Hadi Suwito. PT ini diduga melakukan penipuan kepada para mitra kerjanya mulai awal Januari 2020.