jatimnow.com - Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi sapi perah yang dikelola CV Tri Manunggal Jaya di Ponorogo, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial GS setelah sebelumnya HS pemilik CV Tri Manunggal dan AS bendahara telah ditetapkan.
Baca juga:
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dipolisikan, Lima Orang Diperiksa
- Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Investasi Sapi Perah di Ponorogo
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
"Selain HS dan AS tersangka, kami tetapkan GS sebagai tersangka," katanya, Senin (24/2/2020).
Ia menyebut penetapan tersangka baru itu sesuai dengan alat bukti dan petunjuk baru dari keterangan beberapa saksi dan gelar perkara.
Menurutnya peran GS dalam kasus ini adalah menyuruh dan melakukan penipuan. GS merupakan orang yang pertama mempunyai ide investasi sapi perah. Aliran dananya dari para korban masuk ke GS.
Baca juga:
Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun
Sementara untuk HS merupakan direktur sekaligus marketing CV Tri Manunggal Jaya. Selain itu AR merupakan bendahara dan penerima uang dari para korban.
Untuk HS dan AR sendiri telah diamankan Polres Ponorogo. Sedangkan GS hingga kini belum diamankan.
"Kami belum menetapkan DPO dan diharapkan GS untuk menyerahkan diri. Kami tunggu dalam beberapa waktu ini," tandasnya.
Baca juga:
Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Total ada 14 yang telah melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo menjadi korban dalam kasus investasi penggemukan sapi perah yang dikelola CV Tri Manunggal Jaya. PT ini diduga melakukan penipuan kepada para mitra kerjanya mulai awal Januari 2020.
Untuk HS dan AS, polisi menjerat mereka dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.