jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kini resmi menerapkan uang elektronik atau e-money bagi semua transaksi untuk warga binaan.
Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achjar mengatakan kebijakan menggunakan e-money tersebut untuk menekan penyalahgunaan peredaran uang tunai bagi narapidana (napi) di dalam Lapas.
"Jadi sekarang dilarang, gak bisa sudah napi belanja pakai uang tunai di Koperasi Lapas," jelasnya, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
Menurutnya, kebijakan tersebut seiring dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) yang mendorong program zero narkoba, zero handphone, dan bebas peredaran uang.
Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
"Kita ada program, setiap lapas harus zero narkoba, zero handphone dan yang ketiga adalah bebas peredaran uang," tegasnya.
Tercatat hingga Bulan Februari 2020 ini, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mencapai 1.083 napi. Seluruhnya, kata dia, akan diupayakan menggunakan e-money dalam setiap transaksi.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Selain itu, Lapas Banyuwangi juga telah mengaplikasikan 'self service' bagi warga binaan yang disebut Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Aplikasi tersebut, lanjutnya, sebagai backup data warga binaan.
"Dengan 'self service' SDP ini tinggal klik, napi sudah bisa mengetahui kapan bebasnya. Sebetulnya alat ini sebagai backup bila lapas atau rutan yang dibakar. Jadi kalau ada ruang arsip terbakar di sini ada datanya," tandasnya.