jatimnow.com - Aksi Hasim Ashari (42) menyetubuhi anak tirinya dalam satu tahun terakhir, akhirnya terkuak. Warga Kabupaten Madiun itu dilaporkan ke polisi dan ditangkap setelah anak tirinya itu melahirkan.
"Persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, selama satu tahun, mulai pertengahan 2018 hingga pertengahan 2019," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (5/3/2020).
Eddwi menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka terbongkar setelah anak tirinya itu melahirkan seorang anak pada Januari 2020.
Baca juga: Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun
Baca juga: Bapak Berusia 71 Tahun Tiduri Anak Tiri hingga Hamil
"Saat hamil, ibunya tidak mengetahui karena tubuh korban bongsor," jelas Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.
Mendapati anaknya melahirkan, sang ibu kaget dan langsung bertanya kepada korban siapa pria yang telah menghamilinya. Saat itu pula, korban menjawab bahwa ayah tirinya yang melakukan itu. Dari itu, keluarga korban melapor ke Polres Madiun.
Baca juga: Edan! Bapak di Bojonegoro Setubuhi Anak Tirinya Empat Kali
"Modusnya, tersangka merayu korban dengan mengiming-imingi memberikan uang saku lebih hingga mengisi pulsa," terang Eddwi.
Tersangka melakukan aksi bejatnya saat korban pulang sekolah dan istrinya atau ibu korban bekerja. Perbuatan itu dilakukan di ruang tamu hingga kamar.