Pixel Codejatimnow.com

Bapak Berusia 71 Tahun Tiduri Anak Tiri hingga Hamil

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir

jatimnow.com - Seorang bapak berisial S (71) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan dalam penjara karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah Mawar (nama samaran) yang berusia (13) itu tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui penyebab pingsannya korban karena tengah berbadan dua alias hamil.

Kepada sang ibu, Mawar yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) itu mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu kemudian dilaporkan oleh sang ibu ke Mapolres setempat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers mengungkapkan tidakan tidak terpuji itu dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matik jenis Honda Vario.

Baca juga:
Minta Uang Istri Tak Diberi, Bapak di Trenggalek Hajar Anak Tiri dengan Godam

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 kali, sehingga saat ini korban hamil 7 bulan," ungkapnya, pada Senin (13/2/2023).

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1),(2)&(3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Baca juga:
Bapak Tiri Dilaporkan Polisi Lantaran Diduga Hamili Sang Anak

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.