Pixel Codejatimnow.com

Edan! Bapak di Bojonegoro Setubuhi Anak Tirinya Empat Kali

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi
Ilustrasi

Bojonegoro - Seorang bapak berinisial Sm (52), mendekam di balik jeruji besi Polres Bojonegoro setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan membelikan korban paket data internet.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, pertama kali pelaku menjalankan aksi bejatnya pada Oktober 2021. Saat itu korban yang tengah bermain dipanggil untuk pulang. Namun sampai di rumah, pelaku mengajak korban masuk kamar dan melancarkan aksi bejatnya.

"Tersangka membujuk rayu korban akan membelikan paket data sesuai permintaan (korban). Tersangka juga meminta agar korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu dan kakeknya," ungkap Muhammad, Selasa (14/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melangsungkan perbuatannya saat kondisi rumah sedang sepi. Tercatat, pelaku menyutubuhi korban sebanyak empat kali.

Baca juga:
Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun

"Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan terakhir diketahui bulan Mei 2022," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Bapak Berusia 71 Tahun Tiduri Anak Tiri hingga Hamil

"Tersangka diancam dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.