jatimnow.com - Ilegal logging atau pembalakan liar kayu jati di hutan produksi Perhutani Banyuwangi terbongkar. Sebanyak 135 gelondongan kayu jati dan 106 papan kayu disita polisi dari empat pelaku.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pembalakan liar hutan jati itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tegalsari, Bangorejo dan Siliragung sepanjang Januari hingga Februari 2020.
"Kayu hasil illegal logging dijual untuk keperluan pribadi," kata Arman Asmara, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Berdasarkan pengakuan pelaku, proses penebangan kayu jati itu menggunakan kapak. Setelah roboh dipotong-potong dan dibelah sesuai pesanan menggunakan gergaji mesin.
"Kayu dipotong sesuai ukuran pesanan. Lalu kayu yang dipotong diangkut pakai sepeda gayung," ungkap alumni AKPOL Tahun 1997 itu.
Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
Perwira menegah polisi asal Makassar itu menambahkan, timnya menangkap empat orang yang terbukti melakukan pembalakan liar lebih dari satu tahun. Satu orang lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara salah satu tersangka, Edi mengaku baru ikut serta melakukan pembalakan liar di wilayah Banyuwangi selatan dalam satu tahun terakhir. Hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pendidikan anak serta menghidupi keluarganya.
"Usai dipotong, dibelah menjadi papan, lalu disimpan di rumah. Biasanya kayu untuk kusen dan almari, pintu," akunya.
Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi
Oleh pelaku, satu kubik kayu dengan mata dijual seharga Rp 4 juta. Sedangkan kayu jati tanpa mata dijual Rp 5 juta.
Keempat tersangka dijerat Pasal 12 dan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.