jatimnow.com - Aksi pencurian solar dari alat berat ekskavator galian c milik CV Barokah di Dusun Mbursik, Desa Manduro Manggunggajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dibongkar polisi.
Unit Resmob Polres Mojokerto mengamankan 4 orang yang terlibat dalam pencurian BBM itu. Salah satunya adalah pekerja galian dari CV Barokah.
Empat pelaku adalah Rudik (34) dan Sihu (45) keduanya warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Barosi (31) warga Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Rejo (45) warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Modusnya, tersangka memakai pipa untuk menguras solar dari tangki alat berat ekskavator. Para tersangka merusak tutup tangki lalu menampung solar ke jerigen kemasan 30 liter," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung, Minggu (8/3/2020).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Alumni Akpol 1999 itu menambahkan, Rudik yang merupakan pekerja galian C dari CV Barokah itu berperan menguras isi solar dari ekskavator.
Sementara 3 pelaku lainnya mengangkut jerigen yang berisi solar ke mobil milik Sihu sebagai penadah BBM hasil curian itu.
"Pelaku utama menjual solar curian seharga Rp 4 ribu per liter ke pemilik mobil, lalu hasilnya dibagi rata. Pelaku mencuri 15 kali jumlah solar yang dicuri hampir 1 ton," bebernya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Dari penangkapan itu, lanjut mantan Kapolres Lamongan ini, petugas menyita satu mobil Carry Nopol S 1126 PB, uang tunai Rp 1,2 juta, 2 hp milik pelaku dan 24 jerigen berisi solar curian.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.