jatimnow.com - Bupati Sambari Halim Radianto mengeluarkan edaran yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar bekerja dari rumah mulai Jumat hingga Senin (20-31/3/2020).
Edaran Bupati Sambari ini merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespon surat edaran Menpan RB dan Mendagri tentang antisipasi dan pencegahan Virus Corona. Untuk itu saya mengajak seluruh kepala OPD untuk merapatkan hal itu," kata Sambari, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Dijemput Bupati Sampang, Akhirnya Warga Eks Syiah Berlebaran di Kampung Halaman
Edaran Bupati tersebut menyatakan bahwa ASN Pemkab Gresik dalam menjalankan tugas kedinasan agar bekerja dari rumah masing-masing (work from home). Namun dengan ketentuan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Minimal di setiap OPD tetap ada kepala dinas, sekretaris dinas, kabid atau kasi serta staf yang diperlukan," jelas Sambari.
Baca juga: Bupati Gresik Sambari Terkonfirmasi Positif Covid-19
Lebih lanjut Sambari menambahkan ASN bekerja harus berada dalam tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan.
"Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN bisa dilakukan dengan menggunakan tele conference," terangnya.
Baca juga: Gresik Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut, Sambari Diarak Naik Reog
Bupati menyebut tidak semua ASN Pemkab Gresik harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, perijinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, dinas perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.
"Para ASN harus betul betul bekerja dirumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto," tandas Sambari.