jatimnow.com - Petugas gabungan dari Polres Mojokerto dan Kodim 0815/CPYJ melakukan razia di warung kopi dan kafe, Kamis (26/3/2020) malam.
Petugas membawa 35 orang yang diketahui beraktifitas di warung kopi dan kafe yang ada di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan ke 35 orang itu diamankan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
"Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Semua ini juga langkah mendukung kebijakan pemerintah tentang social distancing," kata Feby, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
Sebelum masuk ke Mapolres Mojokerto untuk didata, ke 35 orang itu diminta melewati bilik untuk disemprot disinfektan.
"Mereka juga harus dites suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun. Mereka diberi imbauan agar mendukung anjuran pemerintah pusat untuk tetap melakukan social distancing atau dirumah saja untuk memutus rantai pandemi Covid-19," jelas mantan alumni Akpol 1999 ini.
Warga juga diminta membuat pernyataan dan tidak akan bergerombol lagi di warkop, kafe atau tempat lainnya.
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba
"Tadi kami juga semprot kafe dan warkop yang dijadikan kerumunan orang dan menempel stiker imbauan. Ini semua digelar sesuai arahan pemerintah dan maklumat Bapak Kapolri," pungkasnya.