jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tongas membekuk dua pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.
Kedua pencuri sapi itu adalah Edi (35), warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Jumali (39), asal Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Kapolsek Tongas, Iptu Gatot Santoso mengatakan kedua pelaku ini telah menjadi target dari polisi.
Baca juga: DORR! Bapak dan Anak Komplotan Maling Sapi di Blitar Diringkus Polisi
"Mereka kami amankan di rumahnya masing-masing setelah lama melakukan pelarian," katanya, Senin (30/3/2020).
Dari hasil penyidikan, diketahui jika kedua pelaku melakukan pencurian hewan ternak bersama satu rekannya yang kini masih buron. Mereka diketahui beraksi di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Jejak Kaki Sapi Ungkap Pelaku Pencurian di Kediri
"Ketiga pelaku masuk ke dalam kandang dan membawa kabur sapi milik korban. Namun dari kesigapan petugas dan dibantu warga, sapi yang dicuri berhasil ditemukan," ujarnya sambil menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.