jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk dua pengedar pil ekstasi asal Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya yakni Gilang Purnama Putra (24) dan Muhamat Andik Soleh (24). Mereka berasal dari Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Keduanya kami bekuk karena dari hasil penyelidikan kami mereka mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum kami," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng Prayitno, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Jaringan Pengedar Antar Kota di Jatim Dibongkar, 400 Butir Ekstasi Disita
Ia menyebut, kedua tersangka telah mencari incaran polisi sejak sebulan terakhir. Mereka dibekuk di jalan yang berada di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Licin! Pengedar Narkoba di Surabaya ini Simpan Pil Ekstasi dalam Panci
"Jadi kedua tersangka ini bawa pil ekstasi dari wilayah Sidoarjo, lalu diedarkan ke Pasuruan," ucapnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 19 paket pil ekstasi dengan total berjumlah 190 butir dan uang hasil penjualan.
Baca juga: Peredaran 3,9 Kg Narkoba Jaringan Malaysia Digagalkan, Sepasang Kekasih Dibekuk
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku jika menekuni bisnis haram itu sejak 5 bulan yang lalu.
"Keuntungannya besar dan kerjanya gak ribet. Lumayan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata mereka kompak.