jatimnow.com - Empat pemuda dan dua diantaranya merupakan pelajar SMA yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Srono, Banyuwangi.
Peristiwa itu terungkap, setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada anggota jaga SPKT Polsek Srono.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara melalui Kapolsek Srono, AKP Mulyono menjelaskan orang tua korban curiga terhadap putrinya yang berumur 15 tahun sering meninggalkan rumah tanpa berpamitan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santri di Tulungagung Diamankan usai Pulang Mudik
"Korban selanjutnya ditanya lebih mendalam apa yang dilakukan selama meninggalkan rumah dan mengaku pernah disetubuhi," kata Mulyono, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: 12 Santri di Tulungagung jadi Korban Pencabulan Bapak Kamar Ponpes
Mendengar pengakuan dari anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Srono.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim kemudian mengamankan keempat pelaku.
Baca juga: Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun
Mereka yang diamankan adalah YS (18), FH (20), dan dua pelajar SMA. Untuk dua pelaku yang berstatus pelajar, akan dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember untuk melakukan pendampingan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dibawah umur dengan penjaminan orangtua," tandasnya.