jatimnow.com - Sidang putusan dua terdakwa kasus runtuhnya empat ruang kelas SDN Gentong Kota Pasuruan yang mengakibatkan dua orang tewas digelar secara telekonferensi di Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kamis (9/4/2020).
Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan memvonis Dedy Maryanto (39), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan Sutaji Efendi (56), warga Wiroguno, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Tanpa Pengacara, 2 Terdakwa Ambruknya SDN Gentong Ikuti Sidang Perdana
Baca juga: Hore! Sekolah Tanggap Darurat untuk Siswa SDN Gentong Siap Dipakai
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara 3 tahun, dikurangi masa hukuman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi.
Mendapat vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku menerimanya.
Baca juga: Tanpa Pengacara, 2 Terdakwa Ambruknya SDN Gentong Ikuti Sidang Perdana
"Sikap terdakwa saat itu menyatakan menerima," lanjut Hafidi.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 Jo Pasal 55 (1), dan Pasal 360 ayat 2 KUKP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan surat-surat yang berhubungan dengan perjanjian kerja, surat perjanjian kontrak rehab SDN Gentong saat itu, itu tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkasnya.
Baca juga: Foto Para Presiden Berhamburan saat Atap SDN Gentong Ambruk
Empat ruang kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada 5 November 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, seorang murid dan satu guru meninggal dunia akibat tertimpa runtuhan atap.