jatimnow.com - Dua bandit jalanan yang menewaskan korbannya, dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua bandit itu ternyata residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas).
"Kami buru kedua pelaku setelah beraksi di Jalan Indrapura, Surabaya pada pukul 15.00 Wib, Jumat, 20 Maret 2020," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto dalam jumpa pers ungkap kasus secara daring, Senin (13/4/2020).
Iwan menyebut, saat itu kedua pelaku merampas tas seorang perempuan pengendara motor. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku kabur. Sedangkan korban terpental dari motor dan jatuh ke aspal jalan.
Baca juga: Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan
"Korban mengalami luka di kepala. Setelah dirawat satu kali dua puluh empat jam, korban meninggal dunia di rumah sakit," terang Iwan.
Dua bandit itu berinisial BP (25), warga Dupak Pasar Baru, Surabaya dan RD (26), warga Jalan Genting 5, Surabaya. Keduanya merupakan residivis penjambretan dengan korban rata-rata perempuan.
BP pernah ditangkap pada 2018 karena kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Februari 2020. Sedangkan RD pernah ditangkap dua kali yaitu 2016 dan 2017 serta baru keluar penjara Agustus 2019.
Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
"Setelah kami selidiki dan berhasil mengidentifikasi, kami tangkap keduanya pada Sabtu (11/4/2020). Karena mencoba kabur dan melawan kami saat kami tangkap, kami terpaksa memberikan tindakan tegas pada kaki kedua pelaku," papar Iwan.
Kedua pelaku, lanjut Iwan, adalah spesialis perampasan di Jalan Indrapura, Jalan Dupak, Jalan Bubutan, Jalan Semarang, Jalan Rajawali. Setiap beraksi, kelompok ini selalu membawa dua motor sarana. Satu untuk eksekutor, satu lainnya untuk menghalangi pengendara yang coba mengejar.
"Kami juga tengah memeriksa beberapa orang penadah handpnone (HP) hasil kejahatan kedua pelaku ini," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, Unit Jatanras menyita dua motor sarana, yaitu Yamaha Vixion yang dipakai untuk sarana eksekutorsarana dan satu motor lainnya untuk pengipas atau menghalangi pengendara yang coba mengejar. Juga sidita HP milik korban yang meninggal dunia.
Baca juga: Bandit Jalanan Rampas Kalung Siang Bolong di Surabaya, Korban Terseret 3 Meter
Sementara itu, BP salah satu pelaku mengaku tahu bahwa korban yang ia jambret di Jalan Indrapura, telah meninggal dunia. Namun BP dan RD berdalih baru kali ini menjambret setelah bebas dari penjara.
"Saya tahu pak. Tahunya dari Facebook," ucap BP.
Saat ini Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus perampasan yang mungkin melibatkan kedua pelaku. Sebab diyakini, kedua pelaku sudah seringkali beraksi di jalan-jalan tersebut di atas.