jatimnow.com - Pemakaman seorang jenazah pasien positif Virus Corona (Covid-19) di Kota Pasuruan, sempat mendapat penolakan. Penolakan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gadingrejo. Namun warga akhirnya bisa menerima pemakaman tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pasuruan Shierly Marlena mengatakan, penolakan itu terjadi Jumat (10/4/2020) lalu. Namun setelah sejumlah pejabat dari Forkopimda Kota Pasuruan turun menemui warga, warga pun menyadari dan menerima pemakaman tersebut.
"Protes warga sekitar usai pemakaman pasien positif Covid-19 di TPU Gadingrejo, sempat terjadi. Tapi berhasil diredam dan saat ini makam dalam kondisi aman sejak hari pemakaman Jumat malam sampai hari ini," jelas Shierly saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Baca juga: Positif Corona, Seorang Dai asal Jakarta Meninggal di Kota Pasuruan
Shierly menjelaskan, pasien positif yang meninggal dunia itu berinisial MI warga asal Jakarta, yang punya istri siri di Kota Pasuruan. Faktor domisili itulah yang awalnya menjadi pemicu penolakan warga. Warga meminta pemerintah agar korban dimakamkan sesuai alamatnya, yaitu di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Menurut Shierly, faktor yang membuat warga menolak adalah ketidaktahuan warga terkait protokoler pemakaman jenazah korban Covid-19. Sehingga hal itu membuat warga takut dan protes.
"Kalau kurang sosialisasi saya rasa tidak. Karena kita sudah sering. Faktor yang mempengaruhi penolakan itu, karena ketidakpahaman warga terkait protokoler pemakaman jenazah korban Covid-19. Tapi syukurlah sekarang warga sudah menerima," ungkapnya.
TPU Gadingrejo dipilih sebagai tempat pemakaman korban meninggal Covid-19 karena TPU ini paling jauh dari perkampungan dan sumber air, sesuai acuan protokoler pemakaman.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
"Titik penguburannya ditempatkan paling belakang sendiri, berjauhan dengan makam di depannya, juga jauh dari sumber air," pungkasnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers penetapan Kota Pasuruan sebagai zona merah Covid-19, Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo mengatakan jika Pemkot berinisiatif memakamkan jenazah di TPU Kota Pasuruan atas dasar jiwa sosial dan kemanusiaan.
Selain itu, faktor istri sirih korban yang merupakan warga Kota Pasuruan, juga jadi pertimbangannya.