Rekaman CCTV Antarkan Pencuri HP di Surabaya Puasa dalam Penjara

Jumat, 24 Apr 2020 14:32 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pencuri dua HP saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan

jatimnow.com - Seorang residivis pencurian kembali ditangkap setelah terbukti mencuri dua handphone (HP) dalam rumah nomor 57 Jalan Kupang Gunung Barat 7, Surabaya. Penangkapan dilakukan Polsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebut, pelaku bernama Rizky Faizal (24) warga asal Kelurahan Adipati, Kecamatan Sooko, Mojokerto yang indekos di Jalan Girilaya No. 3, Surabaya.

"Pencurian dilakukan pelaku sekitar pukul 06.00 Wib, Selasa (21/4) lalu," ungkap Wisnu, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

Wisnu menambahkan, pelaku menyasar rumah Gafur setelah melihat rumah korban itu dalam kondisi pintu terbuka dan tidak berpagar. Melihat itu pelaku langsung mencoba melihat ke arah ruang tamu dan ia melihat ada dua HP tergeletak.

"Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban, pelaku mengambil dua HP itu lalu kabur," tambah Alumni AKPOL Tahun 2007 ini.

Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Dari video rekaman CCTV itulah, Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan dipimpin Kanit Iptu Ristitanto akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, Risti dan timnnya berhasil mengetahui tempat tinggal pelaku.

\

"Sekitar pukul 07.00 Wib Kamis (23/4), pelaku berhasil kami tangkap di tempat kosnya," ungkapnya.

Dari penangkapan itu juga disita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaos warna hijau, sebuah jaket jeans warna biru, sebuah celana panjang jeans warna biru dan sebuah doshbook HP merek Samsung Galaxy J7 plus.

Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama yaitu oleh Polsek Tegalsari, Surabaya. Setelah bebas dari penjara, dia kembali beraksi dan saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sawahan.

"Jadi pelaku sudah dua kali ini ditangkap. Pertama oleh Polsek Tegalsari. Setelah keluar lapas Desember 2019 lalu, ia kembali beraksi dan akhirnya kami tangkap," tandas Wisnu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler