Rampas Tas Isi Uang Rp 2 Ribu, Jambret Dihajar Warga, Motornya Dibakar

Sabtu, 02 Mei 2020 00:07 WIB
Reporter :
Moch Rois
Motor milik jambret di Pasuruan hangus dibakar warga

jatimnow.com - Penjambretan Jalan Raya Malang-Surabaya Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan digagalkan warga. Pelaku dihajar warga, motornya hangus dibakar.

Kapolsek Purwosari AKP Syafiudin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wib, Jumat (1/5/2020). Pelaku yang berhasil ditangkap warga bernama Ahul Mukmin (23), warga asal Dusun Triwung, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku sudah kami amankan dan periksa. Tapi kasusnya masih kami kembangkan," ungkap Syafiudin.

Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus

Syafiudin menjelaskan, penjambretan bermula saat korban bernama Siti (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengendarai motor bersama saksi melaju dari rumahnya menuju ke Kecamatan Purwosari.

Sampai di TKP, motor korban dipepet oleh pelaku dari sisi kiri. Dengan cepat pelaku menyambar dompet korban yang saat itu diletakkan dalam bagasi depan motor matiknya. Pelaku lalu tancap gas.

Warga membakar motor jambret di Pasuruan

Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib

"Korban berteriak minta tolong sehingga warga yang mendengar mengejar pelaku. Warga juga menginformasikan kejadian tersebut ke kami," tambahnya.

\

Upaya pengejaran warga membuahkan hasil. Saat memasuki Dusun Juri, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, pelaku terkepung warga. Pelaku langsung dihajar warga hingga tokoh masyarakat sekitar mengamankan pelaku ke rumahnya sembari menunggu polisi datang.

Warga yang sudah terlanjur emosi akhirnya melampiaskannya dengan membakar motor pelaku. Saat pelaku digelandang ke mapolsek, warga masih berusaha memukuli pelaku. Setelah emosi warga mereda, pelaku berhasil dievakuasi ke mapolsek.

Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo

"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku pernah mencuri HP pada 2019 di Kota Pasuruan," bebernya.

Dari kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa dompet milik korban berisi KTP, Kartu NPWP, Karu BPJS Ketenagakerjaan, selembar STNK motor Honda Vario, struk belanja dan uang Rp. 2.000.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler