jatimnow.com - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi atas pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Banyuwangi.
Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, raperda tentang pengembangan pertanian organik, dan raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan hingga raperda tersebut telah disusun secara cermat dan nantinya dapat dilakukan pembahasan bersama eksekutif,” kata Bupati Anas saat menyampaikan pandangan Bupati atas tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut, Rabu (9/5/2018).
Baca juga: ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selanjutnya, Bupati Anas menyampaikan pandangannya atas tiga raperda tersebut. Salah satunya adalah Raperda tentang pertanian organik. Pada dasarnya, pihak eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam raperda.
Namun, Anas meminta agar raperda lebih didorong pada upaya pengembangan pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Raperda Pengembangan pertanian organik hanya memberikan dampak pada produk pertanian yang memiliki segmentasi pasar khusus, perlu dikaji lagi agar kita juga dapat melindungi petani yang secara umum belum dapat menerapkan pertanian organik,” kata Bupati Anas.
Di Banyuwangi sendiri, lanjut Anas, potensi pertaniannya sangat besar mulai pertanian organik, semi organik dan pertanian konvensional non organik. Pengembangan pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan akan mencakupi semua model pertanian tersebut.
“Untuk pertanian organik sendiri sudah banyak aturannya mulai peraturan teknis menteri pertanian tentang detail pertanian organik hingga standar nasional indonesia (SNI) produk organik,” kata dia.
Menurut Anas, untuk menjadi produk organik, otomatis proses pertaniannya harus sudah memenuhi aturan dan standar. Justru untuk yang konvensional belum ada peraturan teknisnya yang detail.
“Nah, kita mendorong yang terakhir ini untuk bertahap menjadi pertanian yang lebih ramah lingkungan,” kata Anas.
Baca juga: Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia
Pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan bertujuan menghasilkan produk pertanian Banyuwangi yang mendapatkan pengakuan jaminan mutu dari lembaga berkompeten.
Ia mencontohkan, penggunaan pupuk yang tepat, meminimalisir penggunaan pestisida hingga mendorong petani konvensional menggunakan pupuk organik.
“Kita ingin semua produk pertanian Banyuwangi bisa masuk standar Sertifikat Prima. Kalau produk organik bisa Prima Satu, paling tidak yang non organik Prima tiga, sehingga kualitas produk pertanian Banyuwangi mampu bersaing dan tidak diragukan lagi keamanannya,” terang Bupati Anas.
Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk dengan standar aman konsumsi, bermutu baik dan ramah lingkungan.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Kabupaten Layak Bupati Anas mengusulkan penambahan pasal baru untuk mengakomodasi kepentingan anak dalam pembangunan daerah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk berpartisipasi menyampaikan pendapat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Hasil Survei PRC, Warga Lamongan Puas Kinerja Yuhronur Efendi-Abdul Rouf
“Untuk raperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara rinci akan kami sampaikan pada pembahasan bersama panitia khusus raperda DPRD kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.
Penulis/editor: Arif Ardianto