jatimnow.com - Meski pusat pembuatan miras di Desa Kerek, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, telah ditutup beberapa waktu lalu, namun peredaran miras di wilayah tersebut masih ramai.
Terbaru, Polres Ngawi berhasil meringkus penjual miras dengan barang bukti 10 jeriken arak jowo.
Marsudi Subagyo, warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Ngawi ditangkap dengan barang bukti miras jenis arak jowo sebanyak 300 liter yang dikemas dalam 10 jeriken.
Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
"Kami habis menangkap lagi pelaku pembuatan arjo. Namun memang bukan di kerek. Melainkan di Ngawi kota," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono.
Ia mengatakan, penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan miras yang berhasil disita Polres Ponorogo Minggu lalu.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
"Kami mengembangkan kembali. Karena yang ditangkap di Ponorogo dari Ngawi asalnya," urainya.
Dari penangkapan awal, petugas menyisir Desa Kerek lantaran disana merupakan pusat miras. Namun tidak membawa hasil.Kemudian petugas mendapat info miras berada di lokasi lain.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
"Ternyata ada 300 liter. Kami akan terus melakukan razia terkait miras," tegasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto