jatimnow.com - Empat pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap Praka Ahmad Fauzi, anggota TNI AL Satuan Ranjau (Satran) Koarmada II sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo.
Keempat tersangka itu berinisial UW, AH, DJH dan AM, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Kami kenakan kepada keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Saat ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Baca juga: Diduga Mabuk, Empat Pemuda di Probolinggo Keroyok Anggota TNI
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Ferdy menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap keempat pelaku mengeroyok dan menganiaya Praka Ahmad Fauzi di Jalan Raya Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo di bawah pengaruh minuman keras yang mereka tenggak.
"Para pelaku terdorong dan emosi saat diklakson oleh korban yang melintas di jalur tersebut. Para tersangka memukuli korban beramai-ramai," jelas Ferdy.
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Atas peristiwa itu, Praka Ahmad Fauzi, warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mengalami luka pada telinga kiri dan kanan serta kepala bagian atas.
Empat pemuda itu mengeroyok Praka Ahmad Fauzi pada Selasa (12/5/2020). Setelah kejadian itu, keempat pelaku diamankan di Mapolsek Gending, kemudian diserahkan ke Mapolres Probolinggo.