jatimnow.com - Mentang-mentang menang umur dan jumlah, dua remaja di Surabaya ini melakukan persekusi. Tak hanya itu, keduanya juga membawa kabur HP milik korban. Tapi, aksi dua remaja ini akhirnya berujung penjara.
Dua remaja pelaku persekusi, penipuan dan penggelapan itu merupakan warga Wonokusumo Jaya, Surabaya.
Mereka adalah M. Fany Firmansyah (19) dan Dimas Bayu Aditya (18). Sementara remaja yang menjadi korban adalah WAP (16), warga Desa Gabung, Sedati, Sidoarjo.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Aksi itu dilakukan Firmansyah dan Dimas pada Jumat (11/5/2018) dini hari di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Saat itu, keduanya yang melihat korban mengendarai motor Honda Scoopy sendirian, langsung menghentikan laju motor korban di tengah jalan.
"Kedua pelaku pura-pura mencari temannya dan bertanya pada korban," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta, Jumat (11/5/2018).
Korban yang terus ditakut-takuti dan diancam oleh dua pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah. Kedua pelaku kemudian menggiring korban ke Jalan Embong Kenongo.
Di jalan inilah, kedua pelaku persekusi korban dengan cara ditakut-takuti dan diancam. "HP korban dipinjam pelaku dengan dalih untuk menelpon teman yang mereka cari," beber Cinthya.
Puncaknya, HP itu dibawa kabur oleh kedua pelaku saat korban meminta untuk dikembalikan. Saat kedua pelaku mencoba kabur, korban berteriak kencang.
Unit Resmob yang sedang bertugas mendengar dan mendekati korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Setelah digelandang ke Mapolrestabes dan diperiksa, terungkap bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa di Jalan Tunjungan tanggal 8 Mei 2018 lalu.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pengancaman serta 372 KUHP dan 378 KUHP penipuan dan penggelapan.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek